
Penalombok, Selong– Keberadaan staf khusus Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur kembali menuai sorotan, dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani (UGR) sekaligus pengamat kebijakan publik Lombok Timur, M. Saleh, S.Ip.,MH, menyampaikan kritik tajam terhadap efektivitas dan efisiensi lembaga non-struktural tersebut, Rabu (17/4).
Menurut Saleh, secara kelembagaan staf khusus ini dinilai tidak efektif karena tugas dan fungsinya tumpang tindih dengan dinas-dinas teknis yang sudah ada. “Kalau memang untuk mengawal visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati, maka mestinya yang diangkat harus bisa menunjukkan strategi dan arah kerja yang jelas. Jangan-jangan yang dimaksud ‘mengawal’ itu hanya ikut ke mana Bupati dan Wakil Bupati pergi,” sindirnya
Dari sisi efisiensi, Saleh juga mempertanyakan urgensi anggaran yang digelontorkan untuk para staf khusus.

Sebelumnya dilansir pada media suaranusra.com, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur, H. Hasni, yang menyatakan bahwa Siltap Stafsus telah dianggarkan dalam APBD 2025 sebesar Rp900 juta untuk membayar 15 Stafsus dengan besaran Rp4,5 juta per bulan per orang.
Menurutnya, anggaran sebesar Rp900 juta untuk posisi ini tidak sebanding dengan hasil kerja yang ditunjukkan sejauh ini. “Anggaran sebesar itu seharusnya bisa digunakan untuk membantu masyarakat miskin di Lombok Timur. Kalau kita berbicara efisiensi, ini jelas tidak efisien,” tegasnya.
Saleh menambahkan bahwa Bupati perlu menunjukkan ketegasan sebagaimana dilakukan terhadap kepala OPD lainnya. “Kalau dalam satu atau dua bulan kinerja mereka tidak jelas, harus ada evaluasi. Jangan sampai keberadaan staf khusus justru menjadi beban, bukan solusi,” tutupnya.***