
Penalombok |Lombok Timur – Polemik penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) direktur PDAM Lombok Timur, terus bergulir. Hafsan, seorang praktisi hukum Kabupaten Lombok Timur, melontarkan kritik pedas terhadap pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur yang sebelumnya menyebutkan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar dalam penunjukan tersebut.
Menurut Hafsan, pernyataan tersebut tidak sejalan dengan prinsip dasar dalam regulasi yang secara tegas mengatur batasan usia seseorang dalam menduduki jabatan tertentu di lingkungan BUMD. “Pak Sekda seharusnya membaca regulasi lebih seksama. Tidak perlu ditafsir terlalu jauh. Aturan soal usia itu sudah jelas. Jangan dibelok-belokkan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti adanya perbedaan narasi dari pejabat tersebut sebelum dan sesudah demonstrasi mahasiswa yang menyoroti masalah ini. Hafsan menilai bahwa perubahan sikap itu justru semakin menunjukkan ketidakkonsistenan dalam pengambilan kebijakan publik.
“Jangan terlalu banyak akrobatik retorika dalam menanggapi aturan yang sebenarnya sudah sangat tegas,” katanya. Hafsan mengingatkan pentingnya mekanisme seleksi yang objektif seperti fit and proper test dalam penempatan posisi strategis di BUMD, bukan berdasarkan penunjukan sepihak.
“BUMD ini mau dibawa ke mana? Jangan sampai kita memasang orang sembarangan. Harus tahu diri dan tahu waktunya. Kalau belum saatnya, ya tunggu. Jangan melangkahi aturan. Kalau sudah seperti ini, keputusan itu jadi seperti akrobat hukum yang menyesatkan,” pungkasnya.
Hafsan menyarankan kepada pemerintah Lombok Timur untuk meninjau ulang keputusan yang dinilai kontroversial tersebut, dan kembali pada prinsip tata kelola yang transparan dan akuntabel. “Sebaiknya pemerintah Daerah meninjau ulang keputusan yang kontroversial tersebut” harapnya. ***