
Penalombok | Lombok Timur – Awal masa pemerintahan SMART Lotim diwarnai dengan berbagai program pro-rakyat, salah satunya pemutihan utang pelanggan PDAM Lombok Timur yang nilainya diduga mencapai Rp11 miliar. Namun, langkah ini memicu sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum Lombok Timur di daerah ini.
Berdasarkan keterangan Hendrawan, “sejumlah anggota DPRD Lombok Timur menilai, kebijakan pemutihan tersebut belum melalui proses pembahasan resmi di legislatif. Padahal, sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 14 Tahun 2005, penghapusan piutang negara/daerah harus melalui mekanisme yang ketat, termasuk penerbitan Peraturan Daerah (Perda) dan persetujuan DPRD, uangkapnya
Bupati hanya diberikan kewenangan menghapus piutang hingga Rp5 miliar secara mutlak. Untuk nilai lebih dari itu, persetujuan DPRD menjadi syarat wajib. Ironisnya, berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa anggota dewan, pembahasan terkait pemutihan ini belum pernah dilakukan, meskipun di sejumlah media pemberitaan, program tersebut sudah dinyatakan diputuskan dan bahkan dilaksanakan. Polemik di tubuh PDAM Lotim tidak berhenti di situ. Pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT) Direktur PDAM juga menjadi sorotan. Sejumlah pihak menilai mekanisme pengangkatan PLT belum sepenuhnya sesuai dengan prosedur hukum dan administrasi.
Sekretaris Daerah Lotim, H. Juaini Taopik, melalui pemberitaan sebelumnya membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan, pengangkatan PLT tidak menyalahi aturan hukum. Menurutnya, ketentuan usia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 hanya berlaku bagi pengangkatan direksi definitif, bukan untuk jabatan pelaksana tugas.
“Karena status Dirut PDAM saat ini adalah Pelaksana Tugas (PLT), maka batasan usia tersebut tidak mengikat,” jelas Djuaini.
Namun pernyataan tersebut dikritisi oleh praktisi hukum muda Hendra Saputra, S.H. Dalam keterangannya melalui sambungan telepon, Hendra menyayangkan pernyataan Sekda Lotim tersebut. Ia mempertanyakan, apakah tugas PLT Dirut PDAM berbeda dengan tugas Dirut definitif.
“Penalaran hukum (legal reasoning) seharusnya tidak hanya mengandalkan logika formal semata, tetapi juga mempertimbangkan kaidah hukum positif, kepentingan sosial, dan nilai moral,” tegas Hendra.
Hingga berita ini diturunkan, polemik terkait pemutihan utang pelanggan dan proses pengangkatan PLT PDAM Lotim masih menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan.***