
Penalombok | Lombok Timur – Keberpihakan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur, H. Iron dan Uron Edwin, terhadap rakyat miskin kembali dibuktikan. Kali ini, mereka mengeluarkan kebijakan berani yang memprioritaskan pelayanan kesehatan bagi warga miskin tanpa harus mengurus BPJS terlebih dahulu.
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/279/SOS/IV/2025 yang diterbitkan pada 30 April 2025, H. Iron menegaskan bahwa masyarakat yang sakit—terutama warga miskin ekstrem, ibu hamil, bayi, balita, penyandang disabilitas, dan orang terlantar—harus segera mendapat pelayanan medis hanya dengan menunjukkan KTP dan KK. Sementara itu, urusan administrasi BPJS bisa diselesaikan belakangan.
“Kesehatan rakyat tidak boleh terhambat oleh administrasi. Jangan sampai ada warga miskin yang sakit tetapi ditolak hanya karena BPJS belum aktif. Semua Puskesmas dan RSUD di Lombok Timur wajib mendahulukan pelayanan, sementara urusan administrasi diberi tenggat waktu 3×24 jam di RSUD dan 1×24 jam di Puskesmas,” tegas H. Iron dalam edarannya.
Data Pemerintah Daerah Lombok Timur menunjukkan bahwa dari 1.454.395 penduduk, 99,78% telah terdaftar dalam BPJS Kesehatan, namun hanya 75,27% yang statusnya aktif. Hal ini berarti masih ada ribuan warga yang berisiko tidak mendapatkan layanan kesehatan jika hanya mengandalkan keaktifan BPJS mereka.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 2 Mei 2025, di mana warga yang belum terdaftar BPJS tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan cukup dengan KTP dan KK online. Proses pendaftaran BPJS bisa menyusul melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan membawa bukti perawatan serta surat keterangan miskin.
Kebijakan ini mendapat respons positif dari masyarakat, terutama mereka yang selama ini kesulitan mengakses layanan kesehatan akibat kendala administrasi. Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur semakin menegaskan komitmennya untuk selalu hadir dan melindungi rakyatnya.***