PENALOMBOK – Forum Komunikasi dan Kajian Masyarakat Nusa Tenggara Barat (FKKM NTB) berencana akan melakukan hearing dengan pihak kepolisian resort (Polres) Lombok Timur.
Bahkan surat pemberitahuan hearing dengan nomor : 029/FKKM-NTB/e/XI/2025 sudah dilayangkan.
Hearing ini dijadwalkan sebagai tindak lanjut atas dugaan penyimpangan teknis dalam proyek pembangunan Gedung BPKB Polres Lombok Timur dengan nilai kontrak mencapai Rp25,7 miliar.
Dalam surat tersebut, FKKM NTB menduga proyek yang berada di bawah kendali langsung Kapolres Lombok Timur selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah melanggar sejumlah ketentuan teknis dan administratif yang menjadi roh utama dalam tata kelola proyek negara.
“Proyek sebesar ini, tanpa keterlibatan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK), tanpa penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), dan tanpa jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja, bukan hanya kelalaian, tetapi potret buram bagaimana prosedur teknis dipandang sebagai formalitas semata,” ujar salah satu anggota sekaligus akademisi teknik sipil FKKM NTB kepada media ini, Sabtu 8 November 2025.
Lebih jauh, forum ini juga menyoroti isu penggunaan solar non-industri dalam proses pengerjaan proyek, serta dugaan keterlibatan langsung pejabat kepolisian dalam pengadaan material alam — praktik yang, jika benar adanya, bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan juga bentuk konflik kepentingan yang mencederai asas transparansi dan akuntabilitas publik.
“Dalam dunia teknik sipil, manajemen konstruksi adalah nyawa mutu. Tanpa MK, tidak ada kontrol mutu, tidak ada verifikasi struktur, tidak ada jaminan keselamatan bangunan. Maka ketika bangunan senilai puluhan miliar dibangun tanpa MK, yang terancam bukan hanya uang negara, tetapi juga nyawa manusia,” tegasnya.
Proyek ini disebut sebagai cermin kegagalan manajerial, di mana posisi PPK dan KPA melebur dalam satu figur yang justru memiliki otoritas penegakan hukum. Sebuah ironi administratif — ketika institusi yang seharusnya menegakkan aturan, justru dituduh menafikan prosedur teknis yang paling mendasar.
FKKM NTB menegaskan, hearing akan dilaksanakan pada Rabu, 12 November 2025, dengan harapan agar pihak Polres Lombok Timur memberikan klarifikasi terbuka dan bertanggung jawab di hadapan publik.
“Negara tidak boleh tunduk pada tafsir tunggal kekuasaan teknis. Apalagi ketika hukum dan konstruksi berdiri di satu panggung, tanpa pengawas, tanpa MK, dan tanpa rasa malu,” pungkas pernyataan resmi FKKM NTB.***
