PENALOMBOK – Aktivitas proyek pembangunan Revetment senilai Rp70 Milyar di Gili Meno, Kabupaten Lombok Utara, diduga merusak lingkungan
Menurut Ketua Jaringan Advokasi Rakyat (Jarak), Adi Ardiansyah, proyek dari Kementerian Pekerjaan Umum RI yang berlokasi hanya 100 meter dari titik kedatangan wisatawan ini diduga telah menyebabkan kerusakan signifikan pada terumbu karang dan biota laut serta merusak aset utama pariwisata Gili Meno.
““Padahal ini menjadi aset paling berharga di gili, proyek ini menciptakan pemandangan yang benar-benar merusak mata di gerbang utama pariwisata Gili Meno,” kata Adi dalam keterangan resminya, Sabtu, 29 November 2025.
Adi menuturkan hasil investigasi yang dilakukan di lokasi proyek, menemukan ekskavator sedang beroperasi di sekitar terumbu karang. Menurutnya, hal itu berpotensi merusak terumbu karang dan lingkungan disekitar proyek revetment.
“Kami juga mewancarai pengunjung asing dari Australia, ia berkomentar mengenai kejadian itu menyatakan kekecewaan mendalam,” imbuh Adi sapaan akrabnya.
Bahkan kata Adi, dugaan kerusakan lingkungan ini sudah tersebar di berbagai media sosial di Eropa, Australia, Amerika Serikat dan negara lainnya. “Mereka mengecam proyek ini karena merusak lingkungan dan keindahan alami Gili Meno,” kata Adi
Hasil Investigasi dan Kajian Aktivis Jarak
Hasil investigasi dan kajian, aktivis Jarak menemukan fakta bahwa proyek diduga dimulai tanpa pemberitahuan atau sosialisasi kepada publik, terutama kepada pelaku wisata dan warga lokal.
“Sekitar dua minggu sebelum dimulai, proyek ini disebut-sebut dirahasiakan,” jelas Adi
Kemudian pihak Jarak menemukan ada indikasi janji palsu. Papan informasi proyek menyebutkan bahwa hasilnya akan tidak terlihat (invisible), tetapi ironisnya, tumpukan beton kini menjulang sekitar 1,5 meter di atas permukaan air, jauh berbeda dengan penampakan terumbu karang alami.
Temuan selanjutnya, kata Adi, klaim ekosistem tidak terganggu. Klaim itu menurutnya tidak benar. “Dugaan kerusakan karang dalam skala luas kini menjadi bukti nyata,” tegasnya
Selain itu, aktivis Jarak juga menemukan bahwa dugaan kerusakan signifikan ini dianggap sebagai akibat langsung dari kurangnya perencanaan dan kualitas pelaksanaan proyek revetment.
Tuntutan Aktivis Jarak
Berdasarakan sejumlah temuan dari hasil investigasi dan kajian mendalam, Aktivis Jaringan Advokasi Rakyat meminta agar aktivitas proyek revetment dihentikan dan mendesak Kementerian Lingkungan Hidup lakukan audit kerusakan terumbu karang.
Selain itu, Aktivis Jarak juga meminta agar seluruh dokumen perencanaan, termasuk kajian Analisis Masalah Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL), dan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dibuka kepada publik.
Ia juga neminta instansi pelaksana, seperti Kementerian PU bertanggung jawab penuh atas dugaan kerusakan yang ditimbulkan dan diwajibkan untuk segera melakukan restorasi ekosistem terumbu karang.
“Kita juga meminta Gubernur NTB dan Bupati KLU segera merespons sekaligus menyelesaikan dugaan kerusakan Lingkungan inidemi keberlangsungan ekosistem biota laut dan terumbu karang,” terang Adi.
Lebih lanjut Adi Ardiansyah menyayangkan sikap tidak pedulinya pemerintah terhadap keberlangsungan ekosistem di Gili Meno.
“Sangat ironis sekali pemerintah abai terhadap pengawasan proyek ini. Padahal ekosistem laut juga punya hak yang sama untuk keberlangsungan hidupnya dan perkembangan biota laut kita, apalagi ini terjadi di salah satu objek pariwisata kita yang sangat berharga,” ujar eks Ketua BEM Universitas Muhammadiyah Mataram itu.
Sosok yang di kenal sebagai aktivis pejuang kepentingan masyarakat itu menegaskan, proyek revetment harus segera dihentikan karena Gili Meno merupakan aset pariwisata daerah yang tak ternilai harganya.
“Kementrian PU harus secepatnya menindak tegas perusahaan pengembang proyek ini, karena diduga telah merugikan dan merusak lingkungan,” tegas Adi yang diketahui juga merupakan Wakil Sekretaris DPD KNPI NTB.***
