
Penalombok–Lombok Timur; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur menetapkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif sebagai bagian dari skala prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Kelima Raperda ini dinilai memiliki urgensi tinggi karena menyentuh langsung kepentingan masyarakat, pelestarian lingkungan, serta penguatan kelembagaan DPRD.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat DPRD Kabupaten Lombok Timur menyampaikan, penetapan lima Raperda inisiatif ini menunjukkan komitmen legislatif dalam mendorong produk hukum daerah yang responsif, aspiratif, dan berbasis kebutuhan lokal.
“Raperda inisiatif ini lahir dari dinamika kebutuhan masyarakat di berbagai sektor. Mulai dari pengakuan masyarakat hukum adat, penguatan sektor pariwisata, perlindungan lahan pertanian, hingga pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan,” ungkapnya.

Selanjutnya dalam penjelasannya kepala bagian Hukum DPRD Lombok Timur menyebutkan bahwa terdapat lima Raperda inisiatif DPRD yang masuk dalam daftar prioritas tahun 2025 yaitu:
1. Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat; 2. Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Daerah; 3. Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; 4. Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup; 5. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017
Mengatur penyesuaian hak keuangan dan administratif bagi pimpinan dan anggota DPRD sesuai dinamika kelembagaan.
Dan kelima Raperda ini telah tercantum dalam daftar prioritas Propemperda Kabupaten Lombok Timur tahun 2025 dan direncanakan akan mulai dibahas secara intensif bersama pihak eksekutif dalam waktu dekat, ungkapnya
Penetapan Perda sekala prioritas ini sebagai bagian dari sebagai bentuk keseriusan DPRD Lombok Timur dalam menjawab tantangan pembangunan daerah berbasis regulasi yang kuat dan berpihak pada kepentingan masyarakat****