
PenaLombok | Lombok Timur– Gerakan Masyarakat Peduli Desa (GMPD) Desa Pemongkong melayangkan surat resmi kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pemongkong pada 10 Juni 2025. Dalam surat bernomor 01/001/GMPD/VI/2025, GMPD mendesak dilakukannya hearing serta penelusuran atas dugaan penyimpangan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dinilai tak berdampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat.
Surat yang ditandatangani Ketua GMPD, Jumadil, dan Sekretaris, Norman Laswadi, menyoroti bahwa sejak 2016 hingga 2025, Pemerintah Desa Pemongkong telah menggelontorkan dana hingga Rp500 juta untuk BUMDes. Namun, pengelolaan dana tersebut dianggap tidak transparan dan menyimpang dari ketentuan UU Desa serta regulasi pemerintah terkait BUMDes.
GMPD secara tegas meminta BPD untuk menindaklanjuti dan memproses secara hukum para pengurus BUMDes dari berbagai periode.
GMPD menuntut agar seluruh pengurus mempertanggungjawabkan pengelolaan dana tersebut, termasuk penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan pengembalian dana yang tidak sesuai peruntukannya.
Tak hanya itu, GMPD juga meminta Kepala Desa Pemongkong untuk menonaktifkan dua perangkat desa, yang diduga terlibat langsung dalam pengelolaan dana bermasalah tersebut.
“Jika tuntutan ini tidak direspons dengan serius, kami akan melanjutkan upaya hukum dan menggelar aksi besar-besaran ke Kantor Bupati Lombok Timur dan Kejaksaan Negeri Selong,” tegas isi surat peringatan tersebut.
GMPD juga mendesak agar pencairan dana penyertaan modal BUMDes untuk tahun anggaran 2025/2026 ditunda hingga proses audit dan pengembalian dana dari periode sebelumnya diselesaikan secara tuntas.
Surat tersebut turut ditembuskan ke sejumlah pihak, yakni Kepala Desa Pemongkong, Camat Jerowaru, Kapolsek Jerowaru, Bupati Lombok Timur, dan Kejaksaan Negeri Selong. Langkah ini sebagai wujud keseriusan masyarakat dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Pemongkong dan pengurus BUMDes belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan yang dilayangkan oleh GMPD.***