
Penalombok |Mataram – Sidang lanjutan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh aktivis Fihiruddin kembali digelar di Pengadilan Negeri Mataram pada Kamis, 24 April 2024. Agenda persidangan kali ini kembali mengagendakan mediasi, namun kembali diwarnai ketidakhadiran para tergugat dari unsur pimpinan DPRD NTB, termasuk Baiq Isvie Rupaeda, pimpinan dewan dan perwakilan fraksi lainnya.
Dalam mediasi ketiga tersebut, Hakim Mediator Glorious Anggundoro, S.H., meminta Fihiruddin menyerahkan secara resmi penawaran perdamaian. Penawaran tersebut menekankan permintaan maaf terbuka dari para tergugat, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas tindakan pelaporan terhadap Fihiruddin, yang sebelumnya hanya menyampaikan pertanyaan kritis namun berujung pada proses hukum yang berakhir dengan putusan bebas.
Kuasa hukum Fihiruddin, Gilang Hadi Pratama, menyesalkan sikap tidak kooperatif para tergugat. Ia menegaskan bahwa kliennya adalah korban kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat—hak konstitusional yang dijamin UUD 1945. “Kami berharap para anggota legislatif yang menjadi representasi rakyat hadir dan menindaklanjuti penawaran ini. Klien kami telah melalui penahanan, penyidikan, hingga penuntutan hanya karena menyuarakan pendapat,” ujar Gilang.
Surat penawaran mediasi telah secara resmi diserahkan kepada kuasa hukum tergugat. Kuasa hukum lainnya, Eva Zainora, turut mengecam ketidakhadiran para legislator dalam proses mediasi. Ia menyoroti bahwa banyak anggota dewan berlatar belakang aktivis, sehingga kejadian serupa bisa saja menimpa mereka.
“Sudah seharusnya ada kepekaan dan rasa kemanusiaan dari para wakil rakyat atas peristiwa ini,” ucap Eva. Ia menambahkan bahwa gugatan ini merupakan bagian dari upaya hukum untuk mencari keadilan, bukan sekadar proses formalitas.
Pihak penggugat berharap hakim dapat memeriksa perkara ini secara cermat dan adil. “Kami percaya hakim adalah wakil Tuhan di negeri ini, dan keadilan harus ditegakkan agar peristiwa serupa tidak terulang,” harapnya.***