
Penalombok.com, Lombok Timur, — Melalui keterangan persnya (19/04), Sasak Integrity Watch (SIW) menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya aktivitas tambang galian C ilegal di Kabupaten Lombok Timur yang telah menyebabkan kerusakan lingkungan serius dan berpotensi menimbulkan praktik korupsi.
Koordinator Nasional Sasak Integrity Watch (SIW), Syamsuddin, menyerukan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk segera mengambil tindakan tegas dalam menertibkan kegiatan tambang ilegal tersebut. Aktivitas penambangan tanpa izin ini tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga tidak memberikan kontribusi pajak kepada daerah, sehingga merugikan pendapatan asli daerah (PAD).
“Aktivitas tambang ilegal di Lombok Timur telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan dan tidak memberikan manfaat ekonomi bagi daerah. Lebih dari itu, terdapat indikasi kuat adanya praktik gratifikasi yang mencerminkan potensi korupsi,” ujar Bung Syam panggilan akrab Mantan Sekretaris Perindo Lombok Timur itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menyoroti permasalahan ini. Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, mengungkapkan bahwa dari 208 lokasi tambang galian C di Lombok Timur, 53 di antaranya terbukti tidak memiliki izin resmi dan telah ditertibkan. KPK juga menduga adanya praktik “setor-menyetor” dalam aktivitas tambang ilegal tersebut, yang mengarah pada potensi tindak pidana korupsi.
“Jika ada pelanggaran yang tidak pernah ditegakkan, berarti ada apa? Itu saja,” tegas Dian Patria, mengindikasikan perlunya tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku tambang ilegal.
SIW menekankan bahwa pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan dan infrastruktur, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha tambang yang legal. Oleh karena itu, SIW mendesak:
1. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku tambang ilegal dan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik gratifikasi.
2. Peningkatan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
3. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses perizinan tambang guna mencegah praktik korupsi.
SIW siap bekerja sama dengan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa sumber daya alam dikelola secara berkelanjutan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Lombok Timur.***