
Penalombok | Lombok Timur – Menanggapi kritik tajam dari praktisi hukum Hafsan terkait penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama PDAM Lombok Timur, H. Juaini Topik, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Timur akhirnya angkat bicara dan menggunakan hak jawabnya untuk meluruskan informasi yang beredar di publik.
Dalam tanggapannya, Sekda Lombok Timur, H. juaini Taopik, menjelaskan bahwa “dasar hukum yang digunakan dalam pengangkatan jajaran direksi BUMD adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017. Dalam aturan tersebut memang disebutkan adanya batasan usia minimum (35 tahun) dan maksimum (55 tahun), namun batasan itu hanya berlaku untuk jajaran direksi definitif yang pertama kali menjabat” jelasnya.
“Karena status Dirut PDAM Lotim saat ini adalah Pelaksana Tugas (PLT), maka batasan usia sebagaimana dimaksud tidak mengikat,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa bukan kali ini saja pengangkatan PLT dilakukan di luar ketentuan usia definitif. “Sebelumnya juga Pemegang Saham pernah mengangkat PLT Dirut di atas usia 55 tahun,” tambahnya, menegaskan bahwa ada preseden serupa yang pernah terjadi dalam konteks kebijakan sebelumnya.
Pernyataan ini disampaikan Sekda sebagai bentuk klarifikasi atas kritik Hafsan yang sebelumnya menilai bahwa penunjukan PLT telah menabrak aturan batas usia dan menyebutnya sebagai bentuk “akrobatik hukum”.
Berdasarkan pernyataan tersebut sekretaris daerah (SEKDA) Lombok Timur, berharap agar publik dapat memahami perbedaan mendasar antara jabatan definitif dan pelaksana tugas, khususnya dalam konteks peraturan perundang-undangan yang berlaku.***